TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menangkap BTL (33), yang diduga terlibat pembunuhan sadis pada Desember 2018 di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. Korbannya adalah Iwan Halawa (35), warga desa tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Delima Laia (25), istri korban. Ia curiga dengan Hp milik mendiang suaminya dipakai BTL.

Atas laporan tersebut, Polres Kuansing langsung bergerak cepat. Alhasil, BTL diamankan dan kepada penyidik mengakui perbuatannya.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa, pelaku menghabisi korban dengan cara memukul, menyeret lalu membakar korban. Tulang belulang korban dikubur di area perkebunan.

"Kita sudah mengevakuasi kerangka korban untuk divisum di RSUD dan akan dikirim ke RSUD Bhayangkara Pekanbaru," papar Mustofa, Kamis (31/1/2019) di Telukkuantan. Sekarang, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. ***