JAKARTA - Polisi menjadwalkan pemanggilan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung hari ini, Kamis 31 Januari 2019. Rocky dipanggil guna diklarifikasi terkait kasus dugaan penistaan agama lantaran pernyataannya yang menyebut 'Kitab Suci Adalah Fiksi'.

Ucapan itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOnebertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018.

Pemanggilan diagendakan sekira pukul 10.00 WIB. Rocky akan dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Agendanya demikian," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Januari 2019.

Belum diketahui apakah dia akan memenuhi pemanggilan atau tidak. Tetapi, polisi berharap Rocky memenuhi pemanggilan ini.

Seperti diketahui, Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan Nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.

"Klarifikasi soal laporan saudara Jack Lapian," ucapnya.

Selain laporan ini, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, Kamis (31/1) menjelaskan, bahwa klienya sedang berada di luar kota.

"Tidak dapat hadir, belum kami bicarakan dengan penyidik," katanya.

Selesai dengan urusan di luar kota kata Haris, Rocky Gerung akan hadir di Polda Metro Jaya besok, Jumat (1/2).

"Besok siang Rocky Gerung hadir," ujar Haris lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, belum membenarkan penundaan pemeriksaan Rocky Gerung.

"Dicek dulu ya," ujar dia.***