
KAMPAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya menggugurkan pemecatan Kepala Dusun (Kadus) III Teluk Jering Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Fauzi. Putusan Majelis Hakim dibacakan secara daring, Rabu (29/12/2021).
Kepala Dusun yang di dalamnya terdapat Objek Wisata Pulau Cinta itu, melayangkan gugatan melawan pemecatannya yang dituding sepihak oleh penjabat kepala desa setempat.
Sebelumnya oleh laporan Camat Tambang, Abukari ke Pemerintah Kabupaten Kampar, Kades Budi Setiawan dinonaktifkan dan mengangkat Pj Kades, Mas'ud.
Fauzi dibela oleh 13 pengacara. Tim kuasa hukum dipimpin oleh Asep Ruhiat, bersama rekan di antaranya, Artion, Amran, Ahmad Razali dan Mahatir.
Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan Pj Kades tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Fauzi. Hakim juga memerintahkan Pj Kades mencabut SK tersebut, lalu mendudukkan Fauzi kembali sebagai Kadus III Teluk Jering.
Asep Ruhiat mengucap syukur atas putusan tersebut. Ia mengaku sejak awal sudah optimis dengan gugatan tersebut dapat melawan kesewenangan Pj Kades terhadap Kadus.
Menurut dia, ketimpangan pemecatan Kadus itu telah dibuktikan dalam persidangan.
"Syukur Alhamdulillah. Hakim sudah memutus sesuai fakta persidangan," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu siang.
Asep mengungkap motivasi membela Fauzi karena untuk melawan ketidakadilan. Ia mengatakan, Kepala Dusun hanyalah perangkat pemerintahan di tingkat bawah.
"Kita dan teman-teman termotivasi untuk membela orang kecil. Kita ingin mengingatkan agar jangan semena-mena kepada orang kecil," ucap Asep.
Sebelumnya, Asep mengungkap kedudukan Fauzi sebagai Kadus hasil pemilihan langsung oleh masyarakat dan diangkat pada 1 Agustus 2017.
Sehingga masih memiliki sisa masa jabatan sekitar dua tahun lagi. Menurut dia, Fauzi tidak pernah melakukan tindak pidana.
Asep mengatakan, Fauzi tidak pernah menerima peringatan atau teguran tertulis dari Pj Kades sebelum dipecat.
Sebelum akhirnya menggugat ke PTUN, Fauzi sudah melayangkan surat keberatan atas pemecatan ke Mas'ud.
Lalu Mas'ud membalas surat itu dengan klaim bahwa pemecatan tidak melanggar aturan.
Asep mengungkap temuan fakta yang dijadikan bukti dalam perkara ini. Antara lain, kop surat pemberhentian berbeda dengan kop surat asli Pemerintah Desa Teluk Kenidai.***