PEKANBARU - PTPN IV Regional III bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memperkuat sinergitas kelembagaan. Langkah ini ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai upaya mengawal transformasi bisnis perusahaan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang akuntabel.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, Senin (13/7/2026). Agenda strategis ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jerniaty bersama Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso beserta jajaran manajemen dari kedua institusi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana mengatakan penandatanganan kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat kinerja PTPN IV Regional III dalam menjalankan amanah negara melalui kepastian hukum pada setiap proses bisnis perusahaan.

"Harapan kami tentunya jalinan kerja sama ini dapat meningkatkan performa PTPN IV Regional III menjadi semakin baik. Pada prinsipnya kami selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum, sekaligus memitigasi risiko hukum baik perdata maupun pidana," katanya.

Melihat landasan hukumnya, Korps Adhyaksa tidak hanya memiliki kewenangan di bidang penuntutan, melainkan juga menjalankan fungsi lain dengan cakupan yang lebih luas di bidang perdata dan tata usaha negara melalui Jaksa Pengacara Negara. Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum, serta menjalankan fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Ruang lingkup kerja sama ini memberikan peluang yang lebih luas bagi PTPN IV Regional III untuk memanfaatkan layanan Bidang Datun Kejati Riau, mulai dari pemberian surat kuasa khusus litigasi maupun nonlitigasi, pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, hingga penyelamatan dan pemulihan aset negara.

"Kegiatan hari ini menjadi momentum untuk meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PTPN IV Regional III sehingga berbagai layanan Bidang Datun dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan perusahaan," ujarnya.

Mitra Strategis Pengawalan Bisnis Perkebunan

Senada, Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso mengungkapkan keberhasilan transformasi yang dijalankan perusahaan serta induk Sub Holding PTPN IV PalmCo tidak terlepas dari dukungan berbagai pemangku kepentingan. Kejati Riau dinilai menjadi mitra strategis dalam mengawal seluruh proses bisnis operasional.

Menurutnya, seluruh aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan harus berpijak pada koridor hukum yang kuat, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.

"Kinerja yang kami capai hari ini tentu tidak mungkin diraih tanpa dukungan para pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau. Banyak langkah yang berhasil kita optimalkan bersama demi kepentingan negara. Setiap proses bisnis yang kami jalankan harus berada dalam koridor hukum yang kuat, akuntabel, transparan, dan berorientasi kepada kepentingan publik," tuturnya.

Di tengah kompleksitas industri perkebunan, dukungan Bidang Datun Kejati Riau menjadi bagian penting dalam mengawal transformasi perusahaan. Termasuk di dalamnya pelaksanaan berbagai penugasan strategis pemerintah di sektor ketahanan pangan dan energi nasional. Kemitraan yang diperbarui ini merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya yang akan berakhir pada Rabu (15/7/2026).

Sinergitas antara PTPN IV Regional III bersama dengan JPN Kejati Riau dalam bidang Datun sebenarnya telah berlangsung sangat baik sejak 2021 silam. Salah satu implementasi nyatanya berupa pendampingan pengembalian dana talangan atau prefinancing bersama Pemkab Siak sebesar Rp33 miliar secara bertahap hingga 2028 mendatang, dengan realisasi saat ini sudah mencapai 76 persen.

Sebelumnya, pada medio Juni 2026 kemarin, kedua belah pihak juga memperkuat kolaborasi dalam upaya penyelamatan dan optimalisasi aset negara melalui penandatanganan kerja sama pemulihan aset. Kerja sama ini menjadi langkah taktis dalam memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan efektivitas penyelamatan aset negara, serta memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi menghambat pengembangan bisnis entitas dengan wilayah operasional di Riau tersebut. ***