PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Hasil Panitia Khusus legislator Pelalawan menemukan titik terang terkait persoalah PT Mekar ALam Lestari (PT MAL). Temuan tersebut mengejutkan, ternyata perusahaan berkelas nasional ini mengelola lahan seluas 1.900 hektare dan mendirikan pabrik secara ilegal atau tanpa izin yang jelas.
Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kerumutan sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan PT MAL II yang disulap dari kawasan hutan menjadi perkebunan bodong yang saat ini sudah berbuah.
Buntut dari laporan masyarakat ke DPRD Pelalawan dan tidak adanya keterbukaan dari pihak manajemen perusahaan akhirnya anggota DPRD mencium aroma masalah di perusahaan itu, setelah ditelusuri dengan membentuk tim pansus maka DPRDÂ melalui tim pansusnya menemukan sejumlah masalah yang cukup besar diantaranya mulai dari perizinan, pembangunan pabrik tanpa izin sampai penguasaan kawasan hutan seluas 1900 hektar yang disulap menjadi kebun mereka.
Sehingga lewat rekomendasi tim pansus DPRD terhadap PT MAL mereka meminta kepada Bupati agar lahan seluas itu dikembalikan ke negara dan difungsikan kembali menjadi kawasan hutan. Artinya, baik pihak perusahaan maupun masyarakat tidak berhak menguasai lahan perkebunan itu apalagi mengambil buahnya untuk keuntungan pribadi karena lahan seluas itu saat ini sudah dinyatakan berstatus qou.
"Memang benar lahan itu saat ini status quo, artinya masyarakat dan perusahaan harus menghormati hasil rekomendasi tim pansus DPRD yaknilahan seluas 1900 hektar itu harus dikembalikan ke Negara dan difungsikan menjadi kawasan hutan kembali. Soalnya, lahan itukan tadinya kawasan hutan yang di garap secara illegal oleh PT MAL tanpa memiliki izin dan untuk itu masyarakat dan perusahaan dilarang mengelolah lahan itu lagi. Kalau mau dikelola maka mereka harus mengantongi izin dari Kementrian Kehutanan," kata salah satu anggota Komisi B DPRD PelalawanDrs H Abdul Anas Badrun pada sejumlah media, Minggu (8/9/2013).
Anas juga menegaskan bukan hanya lahan saja yang dipermasalahkan dari hasil temuan tim Pansus DPRD melainkan banyak permasalahan lain yang direkomendasikan Dewan untuk PT MAL agar ditaati. Diantaranya melengkapi perizinan yang kurang termasuk izin membangun pabrik kelapa sawit yang saat ini sudah berdiri namun tidak ada izin sama sekali. Sehingga sanksinya kepada pihak perusahaan diminta untuk tidak melanjutkan pembangunan pabrik kelapa sawit itu yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
"Yang terpenting lagi mereka dari perusahaan juga harus memenuhi kewajiban mereka untuk membangunkan kebun KKPA kepada masyarakat lima desa yang ada di sekitar perusahaan itu," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah daerah yakni dari pihak Eksekutif agar rekomendasi hasil tim Pansus DPRD segera di sampaikan ke Satker masing-masing dan disampaikan juga kepada pihak perusahaan untuk ditaati dan ditindaklanjuti demi kepentingan bersama.(ilm)