
PEKANBARU – PT Energi Surya Prima (ESP) dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penerbitan izin galian C yang diduga tidak melalui prosedur hukum yang jelas. Perusahaan itu disebut hanya bermodalkan dokumen fotokopi untuk mengantongi izin pengerukan tanah.
Badaruddin Husein, pemilik lahan yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan dilakukan secara paksa dan tanpa persetujuan sah dari dirinya sebagai pemilik. Ia juga menyoroti keterlibatan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau.
"Bagaimana mungkin izin bisa keluar hanya berdasarkan fotokopi dari fotokopi surat tanah? Ini sangat tidak masuk akal. Dinas yang seharusnya memverifikasi keaslian dokumen justru meloloskannya. Ini kelalaian fatal dan patut diduga ada permainan di baliknya," tegas Badaruddin, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, tindakan PT ESP bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga perusakan hak milik yang menimbulkan kerugian materiil dan moril. Ia mempertanyakan peran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Kuasa hukumnya, Mahyudi, SH, menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polda Riau. "Semua yang terlibat, baik pihak perusahaan maupun pejabat yang menerbitkan izin, sudah kami laporkan. Kami juga meminta agar Kejaksaan turut memeriksa proses terbitnya izin tersebut. Tidak bisa dibenarkan jika izin keluar hanya berdasarkan fotokopi surat tanah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa laporan tembusan juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. "Kita ingin praktik-praktik kotor seperti ini dibersihkan dari lembaga negara. Jika tidak ditindak, ini bisa menjadi budaya yang merusak integritas pejabat dan institusi pemerintahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahyudi menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkait Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 58/Pdt.G/2025/PN Bls. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
"Kami akan terus kawal kasus ini dan melihat siapa saja yang nantinya akan terseret dalam proses hukum," tutup Mahyudi. ***