PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Siak untuk mempersiapkan perusahaan dalam penanganan hukum, mulai bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum meliputi perdata dan tata usaha negara.

Pertemuan ini diwujudkan dengan penandatanganan kesepahaman MoU dua pihak bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Siak, Senin 15 Juni 2020.

Dalam kesempatan itu turut hadir dari pihak PT BSP, Direktur PT BSP, Iskandar, Sekretaris Perusahaan, Riky Hariansyah serta jajaranya. Sementara dari Kejaksaan Negeri Siak hadir kepala Kejaksaan Siak, Aliansyah SH. MM serta jajarannya.

Direktur PT Bumi Siak Pusako dalam penandatangani nota kesepahaman ini mengucapkan terimakasih kepada Kajasi Siak yang sudah bersedia melakukan MoU dan kita berharap saling koordinasi, dan kerjasama dengan pihak kejaksaan Negeri Siak terkait persoalan hukum perdata, tata usaha negara dan asset negara.

"Dengan adanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Siak ini kita memastikan bahwa kegiatan yang kita lakukan selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada, serta untuk menghindari adanya permasalah hulum di kemudian hari," ujar Iskandar.

"Melalui kerjasama dan pendampingan pihak Kejaksaan Negeri Siak, kita berharap PT BSP lebih siap menghadapi permasalah hukum secara profesional dalam kerangka 'Good Coorporate Governance'," tambah Iskandar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH. MM sangat mengapresiasi terhadap PT Bumi Siak Pusako yang telah mempercayakan Kejaksaan Negeri Siak untuk memberikan bantuan hukum baik berupa bantuan hukum Litigasi yakni bantuan hokum jika PT BSP terlibat masalah hukum perdata di persidangan baik sebagai penggugat maupun tergugat maupun non Litigasi yakni berupa penagihan Piutang kepada pihak yang melakukan pinjaman kepada PT BSP.

"Dengan terjalinnya kerjasama dibidang hukum perdata dan tata usaha negara ini, dapat membantu PT Bumi Siak Pusako ketika berhadapan dengan hokum, khususnya hukum perdata, tata usaha negara dan asset negara, ujar Aliansyah SH MM," ujarnya. (rls)