PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghentikan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di empat kecamatan Kota Pekanbaru. Kebijakan tersebut akan diganti dengan penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB) yang sesuai dengan Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Jamil mengatakan, aturan PHB ini nantinya berbeda dengan PSBM, dimana PHB tidak membatasi atau melakukan penyekatan jalan di malam hari. Namun, tim satgas penanganan Covid-19 akan melakukan hunting (perburuan, red) pelanggar protokol kesehatan ke daerah atau kecamatan yang masih tinggi penularan Covid-19.

"PSBM kita hentikan. Kita ganti dengan PHB, fungsinya melakukan hunting dan menindak pelanggar protokol kesehatan secara langsung, sesuai Perwako 130 tahun 2020 tentang PHB," ujarnya, Jumat (16/10/2020).

"Jadi dalam PHB ini, satgas kelapangan dari pagi sampai malam, dan menindak serta memberikan sanksi kepada pelanggar. Ini segera akan kita lakukan," paparnya.

Jamil menjelaskan, objek yang akan menjadi sasaran hunting tim satgas ini adalah kerumunan atau sesuai Perwako tersebut, dan masyarakat yang tidak menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan).

"Nanti tahap pertama akan kita lakukan di empat kecamatan yang masih tinggi angka Covid-19. Kemudian, mungkin meluas ke kecamatan lain," pungkasnya.***