PANGKALAN KERINCI - Sejumlah pembangunan fisik di Kabupaten Pelalawan yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) sampai sekarang masih belum rampung.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan, Muhammad Irsyad menjelaskan ada ketentuan terkait penggunaan DAK tersebut. Menurutnya, jika diakhir tahun DAK tidak terserap 100 persen maka akan berpengaruh dengan WTP.

Ia pun mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pelalawan yang mengelola proyek fisik dengan DAK agar bersikap tegas. 

"Jika sampai batas waktu pekerjaan belum mencapai progres, maka kontrak harus putus," tegasnya, saat coffee morning di Auditorium Kantor Bupati, Senin (31/12/2018).

Disampaikannya, jika proyek tidak selesai maka sebaiknya proyek yamg menggunakan dana pusat ini sebaiknya diputus kontrak dan dilakukan tender ulang. "Jangan diperpanjang, putuskan kontraknya," tegas Irsyad.

Informasi tambahan. Proyek di Kabupaten Pelalawan yang menggunakan DAK tahun 2018 ini, yakni proyek pembangunan Irna Puskesmas Ukui dan proyek pembangunan Irna RSUD Selasih, Pangkalan Kerinci. ***