JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Rabu (1/1/2025). Kenaikan ini disampaikan Presiden usai rapat akhir tahun 2024 yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

Dalam konferensi pers, Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dilakukan bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan kini meningkat menjadi 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Kenaikan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi tetap terkendali," ujar Presiden.

Presiden menekankan, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, rumah mewah, dan barang serupa yang umumnya digunakan masyarakat kelas atas. Sementara barang dan jasa di luar kategori tersebut tetap dikenakan tarif PPN yang berlaku sejak 2022, yakni 11 persen.

Stimulus Ekonomi untuk Meredam Dampak

Dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Paket Stimulus Ekonomi. Paket ini mencakup fasilitas bebas PPN atau PPN dengan tarif 0 persen untuk kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, keuangan, dan asuransi.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan kebijakan ini, tarif PPN yang berlaku untuk barang-barang tersebut tetap sebesar 11 persen, meski tarif umum dinaikkan menjadi 12 persen.

"Kami memastikan stimulus ini cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok," tambah Sri Mulyani.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat berpendapatan rendah, dan memastikan pemerataan dampak kenaikan tarif pajak. (ant)