JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini kesulitan memeriksa keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dikutip dari Kompas.com, kesulitan BPK memeriksa keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa," kata Mahfud.

Lanjut Mahfud, karena sulit melakukan pemeriksaan, BPK hampir selalu memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.

Kendati begitu, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Lukas Enembe terus diusut.

''BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebu. Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut,'' ucap Mahfud.

Mahfud pun mengungkap, kasus yang menyeret Lukas Enembe bukan hanya dugaan gratifikasi Rp1 miliar.

Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, yakni terkait dengan dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga pencucian uang.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ada 12 temuan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari 12 temuan, satu di antaranya berupa dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi senilai Rp560 miliar. Lukas diduga terlibat aktivitas judi di dua negara berbeda.

PPATK juga menemukan setoran tunai Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp5 juta Dollar Singapura. Kemudian, masih dengan metode setor tunai, tercatat ada pembelian jam tangan senilai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp550 juta.

Buntut temuan itu, PPATK memblokir sejumlah rekening bank dan asuransi yang nominalnya mencapai Rp71 miliar.

''Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar,'' ujar Mahfud.

Atas dugaan ini, Mahfud pun mengimbau Lukas segera memenuhi panggilan KPK. Sebabnya, Lukas selalu mangkir dari pemanggilan.

Jika pun dugaan korupsi itu tak terbukti, dipastiian KPK akan menghentikan penyelidikan.

''Lukas Enembe menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semuanya ada di sini menjamin dilepas,'' kata Mahfud.

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun begitu, KPK belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Lukas.

Hanya saja, lembaga antirasuah itu memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

''Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,'' kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).***