PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah merampungkan keterangan saksi, yang dipanggil ulang untuk memperdalam keterangan salah seorang tersangka berinisial DY, yang menyebutkan bahwa banyak pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi anggaran perjalanan dinas di Dispenda Riau tersebut.

Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, saat berbincang dengan GoRiau.com, Minggu (15/10/2017). "Sudah rampung minggu kemarin, terakhir hari Selasa pemeriksaannya. Sekarang sedang dalam tahap pemberkasan, agar dapat segera dilimpahkan kepada jaksa peneliti," katanya.

Kata Sugeng, untuk sementara ini ada dua berkas atas nama tersangka berinsial DY dan DL. Artinya belum ada penambahan tersangka baru, setelah digelarnya pemeriksaan ulang saksi-saksi pada pekan lalu. "Untuk sementara dua berkas (DY dan DL) akan kita limpahkan ke pengadilan setelah berkasnya lengkap," sebutnya.

"Ada atau tidaknya tersangka baru dalam perkara ini, yang jelas kita kaji terus sambil menunggu alat bukti terverifikasi dalam sidang pengadilan," yakin mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Adapun sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi, yang jauh sebelumnya juga pernah dimintai keterangan dalam kasus ini. Pemeriksan ulang diagendakan guna memperdalam pihak yang diduga terlibat, sebagaimana yang disebut DY melalui kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.

Kapitra Ampera dalam konfrensi pers di kantornya, Minggu sore meminta Kejaksaan untuk memeriksa semua orang yang ada dalam BAP kliennya. "Ini fakta hukum yang kebenarannya menjadi kewajiban jaksa untuk membuktikan. Ini harus didalami, kita minta bila perlu dikonfrontir," ucap dia.

Selain itu dirinya juga memastikan, bahwa tidak ada dalam perkara SPPD fiktif seperti yang disangkakan pada cliennya DY, karena sesuai surat panggilan, dibunyikan terkait dugaan pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran perjalan dinas dalam daerah Dispenda (Kini Bapenda, red) Provinsi Riau.

Kapitra juga menyinggung soal penetapan DY sebagai tersangka, yang ketika kasus bergulir menjabat selaku Kasubag Keuangan di Dispenda Riau. "Selaku Kasubag Keuangan, tupoksinya memverifikasi dokumen perjalanan dinas. Misalnya tiket dan sebagainya. Nah kebijakan pemotongan itu pastilah ada pada top managementnya, mana mungkin anak buah bikin kebijakan, yang ditaati orang yang levelnya di atas DY," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Riau menetapkan DL dan DY sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang diketahui bergulir pada rentang tahun 2015-2016 lalu. Penyidik juga menemukan adanya kerugian negara senilai Miliaran Rupiah. Sebagian kerugian negara sudah dikembalikan, sekitar ratusan juta Rupiah. ***