SELATPANJANG - Polsek Rangsang Resor Kepulauan Meranti kembali melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan memakai masker. Kali ini, operasi digelar di Jalan Pelajar Tanjungsamak. Sabtu (31/10/2020).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kapolsek Rangsang, Iptu Djoni Rekmamora, mengatakan, operasi dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat menggunakan masker sebagai upaya mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam operasi, personel kepolisian memberikan teguran kepada 8 orang masyarakat pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya petugas memberikan masker gratis, serta menekankan agar selalu dipakai setiap beraktifitas di luar rumah.

"Kita memberikan pemahaman tentang adaptasi kebiasaan baru. Yaitu, masyarakat dapat beraktifitas seperti keadaan normal sebelum ada pandemi Covid-19, namun dalam pelaksanaan aktifitas tersebut selalu mengedepankan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta sering mencuci tangan dengan sabun," kata Djoni.

Operasi dimulai pukul 09.30 waktu setempat. Dilaksanakan PS Kanit Binmas Polsek Rangsang Bripka Benny Surya, Ka Spk 1 Aipda Ade Arfianto, bersama 3 personel Polsek Rangsang lainnya.

"Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan lancar," jelas Djoni.***