PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Aparat kembali mengamankan sejumlah kayu yang diduga hasil illegal logging (ilog/pembalakan liar), yang diangkut kapal pompong di perairan Sungai Kampar, Kecamatan Kuala Kampar.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Sabtu (1/2/2014).Lumban menjelaskan, pada Jumat (31/1/2014) sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Polsek Kuala Kampar  melakukan patroli di perairan dan menemukan kapal yang mencurigakan."Akhirnya kapal sarat muatan yang dicurigai tersebut dicegat dan diperiksa, ternyata membawa kayu yang diduga hasil illegal logging, sekitar 6 ton tanpa dilengkapi surat-surat atau dokumen resmi," ungkap Lumban, seraya mengatakan, sedianya kayu-kayu tersebut akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun.Sambung Lumban, kemudian anggota Polsek Kampar membawa tersangka dan kapal pompong yang berisi kayu ke Kantor Polsek Kuala Kampar untuk diamankan."Tersangka atau pemiliknya M Nor bin Yasin (36), warga Dusun Satu, Desa Serapung di Tanjung Selukup, Desa  Teluk Beringin, Kecamatan Kuala Kampar," terangnya.Saat ini, kata Lumban, tindakan yang diambil adalah mengamankan barang bukti dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut."Sedangkan untuk rincian barang buktinya belum diketahui karena belum dibongkar oleh Polsek Kuala Kampar," tutupnya. (rkn)