DUMAI, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (polsek) Dumai Timur kembali meringkus pria yang diduga penjual togel yang dinilai selalu meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/12/2013) sekitar pukul 15.30 Wib personil polsek Dumai Timur berhasil mengamankan tersangka Samsul alias Cun (56) warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Bukit Batrem.

Kapolsek Dumai Timur AKP Bayu Wicaksono, kepada GoRiau.com Kamis (12/12/2013) menyebutkan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian dari masyarakat.

"Penangkapan pelaku penjual togel tersebut sesuai No.Pol : LP/104-A /XII/11/12/2013, tentang perkara perjudian sesuai pasal 303 KUHP." ujar Bayu.

Ditambahkan kapolsek, pelaku berhasil diringkus ditengah pemukiman warga, jalan Pendowo, RT 08 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.

"Kronologi penangkapan bermula pada Rabu (11/12/2013) sekira pukul 15.30 Wib, kita peroleh informasi bahwa ada kegiatan perjudian jenis togel yang dilakukan oleh tersangka. Setelah dilakukan lidik lalu kita lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata benar didapati pelaku melakukan judi togel," ujar kapolsek.

Ditambahkan Bayu, usai dilakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti lalu dibawa kemapolsek Dumai Timur untuk dilakukan pengusutan dan pengembangan perkara.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku diantaranya,1 unit HP merk Nokia yang berisi pasangan togel, uang tunai sebesar Rp206.000, 1 buah buku mimpi, 1 catatan rekap nomor kelua, 1 catatan nomor pembeli, dan 1 buah pena.

"Atas pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujarnya.(egy)