DUMAI, GORIAU.COM - Kepolisian Resort (Polres) Dumai berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dilokalisasi Kelurahan bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.
Penangkapan yang dilakukan Rabu (11/12/2013) sekitar pukul 16.00 Wib tersebut berhasil membekuk satu orang tersangka yang diduga pengedar.
Kasat narkoba Polres Dumai, AKP Hutagaol, kepada GoRiau.com Kamis (12/12/2013) menyebutkan bahwa tersangka berinisial A alias Dabak (35) warga Kelurahan Bagan Besar diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku polisi berhasil diamankan 2 paket sedang dan 2 paket kecil sabu-sabu,1 timbangan merk elektrik constan,1 bong yang terbuat dari kaca,1 klip plastik,1 kaca pirek,1 buah sumbu obor,1 sendok sabu yang terbuat dari pipet,1 sumbu obor,1 mancis, HP merk Vittel,1 buah monitor dan camera CCTV,1 Dompet dan jamtangan warna hitam, serta uang tunai Rp550.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Tersangka saat kita ringkus diduga tengah menyimpan, memiliki serta menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di lokalisasi hiburan jalan bagan besar Kecamatan Bukit kapur," ujar kasat narkoba Polres Dumai.
Atas kasus tersebut tersangka dikenakan undang-undang KUHP dengan tindak pidana narkotika, untuk sanksi sekitar 15 tahun penjara.(egy)