JAKARTA -- Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE di beberapa kota. Pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan terdeteksi melalui kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE yang dipasang di sejumlah titik.

Bagi pengendara atau kendaraan yang melakukan pelanggaran, akan dikirimkan surat pemberitahuan ke alamat rumah. Dalam surat tersebut juga dituliskan jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar.  

Dikutip dari suara.com, pada tilang elektronik, pelanggar akan dikenakan denda maksimal yang nilainya lumayan besar.  Denda itu harus dibayar pelanggar lewat bank sebelum sidang tilang berlangsung. Jika divonis membayar denda di bawah denda maksimal, maka ada sisa uang pelanggar yang harus dikembalikan. 

Pengamat hukum dari Rumah Hukum, Mahendra Wirasakti, mempertanyakan mengenai pengembalian sisa denda tilang tersebut. 

''Misal pelanggar didenda Rp250 ribu. Dia sudah membayar denda lalu pengadilan memutuskan cuma didenda Rp150 ribu. Lalu bagaimana sistem pengembalian uang sisanya?'' ujar Mahendra saat dihubungi Suara.com.

''Berdasar pernyataan dari pihak kepolisian, tilang elektronik ini mengharuskan membayar denda maksimal dulu baru kalau ternyata diputuskan denda lebih ringan, uang sisa akan dikembalikan ke pelanggar,'' tambahnya.

Ia menyebut, mekanisme pengembaliannya belum dijelaskan lebih rinci dalam aturan yang sudah ada.

Menurutnya, tilang elektronik ini memang cukup meringankan beban polisi dan pelanggar. Dari sisi polisi, mereka tidak perlu menggelar razia di jalan. Sedangkan dari pihak pelanggar, mereka tidak perlu bolak-balik ke pengadilan untuk membayar denda tilang.***