PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 5,1 kilogram sabu, 8 ribu butir ekstasi, daun ganja, dan senjata api.

Pengungkapan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, kalau ada peredaran narkoba di sekitar jalan Budi Utomo. Atas informasi itu, kemudian tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, melakukan penyelidikan dan maping di sekitar lokasi dimaksud.

Setelah berhasil mengumpulkan informasi akurat, pada hari Selasa (7/7/2020), petugas melakukan penyergapan di salah satu rumah di Jalan Budi Utomo. Dan menangkap dua orang laki-laki, yang berinisial AK (25) dan JI (22).

Lalu petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak narkoba jenis sabu seberat 5,1 kilogram, narkoba jenis ekstasi sebanyak 8000 butir, dan daun ganja seberat 5 gram.

"Selain narkoba, petugas juga menemukan senjata api jenis refolfer lengkap dengan 6 butir peluru. Kemudian senjata api jenis Pen Gun dilengkapi peluru sebanyak 39 butir, uang tunai sebanyak Rp 29 juta, 4 unit handphone, dan 1 unit timbangan digital," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Kasatnarkobanya, AKP Juper Lumbantoruan, di Lobi Mapolresta Pekanbaru, Jumat (10/7/2020) sore.

Selanjutnya setelah menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti, petugas membawanya ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, kedua tersangka memang pengedar yang menjual narkoba di Pekanbaru.

"Keduanya ini pengedar di Kota Pekanbaru yang memang sudah jadi target petugas. Barang bukti narkoba ini berasal dari luar kota Pekanbaru. Dari pengakuan mereka senjata ini berasal dari temannya yang sekarang jadi DPO kita. Mengaku digunakan untuk berjaga diri, dia beli sekitar 50 jutaan, kalau refolfer masih didalami. Kalau Pen Gun ini pelurunya peluru tajam, tapi belum pernah dipakai sama mereka," terang Nandang.

Adapun lasal yang disangkakan untuk tersangka AK, Pasal 142 Junto Pasal 114 ayat 2, Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009, Pasal 1 Undang-undang darurat, Nomor 12 tahun 1951, dengan kepemilikan senjata api nya. Kemudian untuk tersangka JI, Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 undang-undang no 35 tahun 2009. ***