
PEKANBARU – Penyidik Polresta Pekanbaru terus memperdalam kasus dengan tersangka Marissa Putri, seorang mahasiswi di Kota Pekanbaru. Kasusnya disorot, karena telah menabrak seorang ibu rumah tangga, yang membuat korbannya meninggal dunia. Kasus ini marat disorot, karena saat menabrak korbannya, Marissa diketahui dalam pengaruh narkoba.
Seperti dituturkan Kasi Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Antoni Siregar, berkas Marisa Putri akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
“Untuk saat ini kami masih dalam tahap pemberkasan. Apabila nanti perkara dianggap lengkap, maka tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejari,” terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (9/8/2024).
Ia menjelaskan, saat ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan dari Polresta Pekanbaru kepada Kejari Riau.
“Untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kami kirimkan kepada pihak Kejari Pekanbaru, Kita juga akan menunggu dari hasilnya,” jelasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.
“Kami juga telah memeriksa dari 5 ornag saksi, baik itu dari pihak korban, maupun orang-orang yang aad di tempat kejadian perkara. Namun dapat kami katakan, secara keseluruhan pemeriksaan berjalan dengan lancar,” ujar Iptu Antoni.
Saat ditanyakan awak media mengenai teman-teman Marisa, Iptu Antoni mengaku dari ketiga teman Marisa satupun tidak ditemukan positif narkoba.
“Untuk Marissa, diketahui saat itu ia memang mengkonsumsi ineks, bersamaan dengan minuman keras. Sedangkan untuk ketiga temannya, tidak ditemukan positif narkoba,” pungkasnya. ***