PERAWANG - Penyidik Satreskrim Polres Siak sedang mendalami kerlibatan oknum lain terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum honorer di kantor Desa Perawang Barat, Siak, Riau.

Dalam melakukan aksi pungli kepengurusan surat tanah di Desa Perawang Barat, tidak menutup kemungkinan SU, oknum honorer yang saat ini ditahan oleh Polres Siak, yang diduga melakukan pungli hingga jutaan rupiah, bekerjasama dengan pihak-pihak lain.

Terkait dugaan keterlibatan pejabat atau oknum lain di Kantor Desa Perawang Barat, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Masih dalam pemeriksaan,” kata Paur Humas Polres Siak, Aipda Dedek Paroga, saat ditanyakan apakah ada pejabat yang terlibat dalam aksi pungli itu, Senin (12/7/2021).

Namun saat ditanyakan siapa saja pihak yang diperiksa, Dedek belum memberikan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dimaksud.

Seperti diberitakan sebelumnya, karena sering minta uang hingga jutaan rupiah, untuk pengurusan surat tanah di Desa Perawang Barat, oknum honorer ditangkap Polres Siak.

Oknum honorer di Kantor Desa Perawang Barat itu berinisial SU (37). Ia ditangkap atas informasi masyarkat, yang mengatakan kalau SU sering minta untuk pengurusan surat tanah di Desa Perawang Barat.

Tidak tanggung-tanggung, SU mematok tarif mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta untuk setiap pengurusan surat tanah, mulai dari pengurusan balik nama, hingga SKGR.

Atas informasi itu, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan di Kantor Desa Perawang Barat.

Kemudian pada hari Kamis (8/7/2021) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim mendapati pelaku SU sedang memegang map warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan serta 1 buah amplop putih yang berisi uang.

Setelah dilakukan interogasi, SU mengakui kalau dia baru saja menerima uang sebesar Rp 3 juta dan berkas SKGR. Dimana uang itu digunakan untuk pembuatan balik nama SKGR.

“Pelaku ini bekerja sebagai staf juru tulis 2 di Desa Perawang Barat. Dia ditangkap karena melakukan pungli dalam pengurusan pengurusan balik nama SKGR, warga dimintai uang,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardyanto, melalui Paur Humas Polres Siak, Aipda Dedek Paroga, Senin (12/7/2021).

Selain barang bukti berkas SKGR dan uang tunai senilai Rp 3 juta, polisi juga mengamankan barang bukti percakapan via WhatsApp tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain.

Kemudian ada bukti transfer sebesar Rp 2,5 juta dari masyarakat yang dikirimkan kepada SU untuk pengurusan surat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Siak untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. ***