
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Dusun Payu Atap, Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Sebanyak 33 jerigen berisi premium disita.
Diinformasikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga melalui Paur Humas IPDA M.Sijabat, Selasa (9/6/2015), penyelewengan BBM bersubsidi dilakukan oleh tersangka TS alias Gaspol.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mitsubishi L-300 Pick Up dengan nomoro polisi BM 9848, 33 jerigen berisi premium, 7 jerigen kosong," sebut Sijabat.
Saat itu, jelas Sijabat, anggota Polres Pelalawan menemukan 1 unit Mitsubishi L-300 bermuatan jerigen berisi premium di Jalintim Dusun Payu Atap, Desa Pesaguan.
"Saat diberhentikan dan ditanya perihal surat rekomendasi BBM, tersangka tak dapat menunjukkan. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," tutup Sijabat.(***)