PANGKALANKERINCI - Satnarkoba Polres Pelalawan, melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 15.13 gram dan daun ganja kering seberat 8.27 gram.

"Pemusnahan dilakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan disaksikan masyarakat," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Edi Yasman.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah milik tersangka HD, yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba beberapa waktu yang lalu.

"Berat barang bukti yang dimusnahkan cukup banyak, sabu-sabu seberat 15.13 gram dan ganja kering seberat 8.27 gram," sebutnya.

Jelas Edi Yasman, penanganan kasus terhadap tersangka HD sudah tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan.

"Tak lama lagi, kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci," tutup AKP Edi Yasman, Jumat (3/6/2016).(***)