BANGKINANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 86,99 gram, Senin pagi (25/3/2019). Pemusnahan dilakukan di ruang Data Polres Kampar.

Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni Yusra melalui keterangan tertulisnya, menyebutkan pemusnahan barang bukti sabu ini dipimpin Kapolres Kampar yang diwakili Waka Polres Kompol B.E. Banjarnahor didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid.

Terlihat hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar, perwakilan BNK Kampar, Perwakilan Kalapas Kelas II B Bangkinang, Kasat Tahti Polres Kampar dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Waka Polres Kampar menyampaikan bahwa peredaran narkoba saat ini telah menyentuh hampir semua kalangan dan usia.

"Untuk itu diharapkan kepedulian kita semua untuk berpartisipasi mengatasi masalah ini. Mari bekerjasama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika ini," harapnya.

Sementara itu kronologi ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang disampaikan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kampar Ipda Novris H. Simanjuntak, bahwa narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan kali ini sebanyak 86,99 gram, berasal dari empat kasus yang diungkap jajaran Polres Kampar.

Yang pertama penangkapan pada (20/2/2019) oleh Polsek Tapung, TKP di Km 07 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung dengan tersangka AG (27) dan DW (24), barang bukti yang disita berupa shabu sebanyak 17.06 gram.

Penangkapan kedua pada (2/3/2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar, TKP di Lapas Kelas II B Bangkinang dengan tersangka AR alias R (24), barang bukti yang disita berupa shabu seberat 7,5 gram.

Selanjutnya penangkapan pada (14/3/2019) oleh Satresnarkoba Polres Kampar, TKP di Jalan Kutilang Sakti Pekanbaru dengan tersangka ML alias L (25), barang bukti yang disita berupa shabu seberat 59,25 gram.

Dan pada (15/3/2019) penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Kampar, TKP di Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan dengan tersangka YW alias Y (26), barang bukti yang disita berupa shabu seberat 4,78 gram.

"Narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air lalu, diblender dan kemudian dibuang ke tanah. Selanjutnya dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan oleh Waka Polres Kampar dan masing-masing saksi dari perwakilan yang hadir," kata Iptu Deni Yusra. ***