PEKANBARU - Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelundupan 40 satwa liar dilindungi tujuan Malaysia. ‎Penetapan tersangka dilakukan setelah PPNS Gakkum KLHK melakukan gelar ‎bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda Riau.

"Iya sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka semua yang membawa dari Lampung ke Dumai dan akan diselundupkan ke Malaysia," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea, Senin (25/3/2019).

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka merupakan warga Lampung yang membawa 40 satwa liar dilindungi dari kampungnya.

Adapun satwa liar itu terdiri dari 38 unggas dan dua primata ke Riau untuk dikirim secara gelap ke negeri Jiran Malaysia.

Sementara seorang pelaku lainnya, EF (48), warga Bengkalis Riau yang sebelumnya turut diamankan bersama empat tersangka, masih berstatus sebagai saksi. Sebab, kata Eduwar, EF hanya berperan sebagai pembeli tiket Roro.

"Perannya waktu itu hanya diminta untuk mengambil tiket penyeberangan Roro, jadi masih saksi. Kita tidak punya alat bukti soal satwa liar ini, meski kita duga memang ada keterkaitannya dengan kejadian itu," katanya..

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Penyidik KLHK tengah berupaya segera menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I.

Sebelumnya, tim gabungan Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 satwa dilindungi pada Kamis, (21/3).

38 di antaranya merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor (Paradisea minor), dua ekor cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor cenderawasih raja (Cicinnurus regius), dua cenderawasih botak (Cicinnurus republica).

Selanjutnya turut disita 12 ekor burung kakak tua raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor burung julang emas Sulawesi (Acetos cassidix). Selain itu, petugas turut menyita dua ekor ungko dan 10 burung lainnya yang belum terindentifikasi.

Satwa itu diduga dikirim dari wilayah timur Indonesia hingga ke Lampung. Selanjutnya para pelaku membawa satwa tersebut melalui jalur darat dari Lampung ke Dumai, Riau. Dari Dumai, para tersangka berniat menyeberang ke Pulau Rupat, Bengkalis dan mengirim satwa itu secara gelap melalui pelabuhan tikus. (gs1)