BANGKINANG - Polres Kampar menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Antisipasi Berita Hoax, Isu Sara, Anti Adu Domba dan mendukung sepenuhnya Polri dalam menegakkan hukum bagi para pembuat dan penyebar berita hoax.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto menjelaskan bahwa hoax merupakan fenomena baru yang berdampak sangat luas yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas.

"Saat ini tengah berlangsung pesta demokrasi, tentunya harus didukung situasi yang aman dan kondusif agar agenda nasional ini dapat berjalan dengan sukses dan lancar," katanya.

Selain itu Kapolres Kampar berharap agar Forum Group Discussion ini dapat bermanfaat dan berkontribusi bagi kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara.

Sementara itu penyampaian materi oleh perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Riau Mastar Mahad, menyampaikan tentang pengertian hoax adalah suatu kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran dengan tujuan tertentu.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penyebaran hoax paling tinggi adalah melalui media sosial, sementara isu yang diangkat paling banyak adalah dibidang sosial politik, Sara dan masalah kesehatan.

Selain itu juga dijelaskan tentang cara mendeteksi hoax serta dampak yang ditimbulkan, juga disinggung tentang konsekuensi hukum bagi para pelaku hoax berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang telah direvisi menjadi UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Pembahasan lainnya yang disampaikan adalah mengenai Fatwa MUI tentang Hoax dan ketentuan hukum serta peran pemerintah dalam mengantisipasi hoax.

Selanjutnya materi berikutnya dari Ketua PWI Kampar Akhir Yani, menyebutkan bahwa hoax mengancam cita-cita pendiri bangsa. Banyak korban hoax yang bila dibiarkan dapat mengancam keutuhan negara dan bangsa, untuk itu, menurutnya diperlukan peran organisasi wartawan untuk memerangi hoax ini," jelas Ketua PWI Kampar ini.

Dan penyampaian materi oleh Casmo Tatilitofa penulis dan wartawan senior yang tidak lain adalah ayah Kapolres Kampar, berpesan berita hoax tidak dapat dikategorikan sebagai berita, sebab menurutnya berita harus mengikuti kaedah jurnalis dan sebelum disampaikan kepada masyarakat luas harus dipertimbangkan aspek kebenarannya.

Ia juga mengapresiasi forum diskusi ini sebagai realisasi atas niat untuk memerangi hoax dan semangat kebersamaan dalam memberantas hoax.

Terakhir penyampaian materi terakhir dari tokoh Agama Muhammad, disampaikannya bahwa diskusi ini memiliki arti penting dalam penyamaan persepsi menyikapi hoax ini.

disampaikan tokoh agama ini bahwa dalam agama islam dikenal istilah Tabayyun, yang pengertiannya bahwa kita harus mengecek kebenaran suatu informasi yang diterima dan tidak menelan mentah-mentah setiap informasi yang didapatkan.

Kegiatan FGD ini dihadiri Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto beserta sejumlah pejabat utama Polres Kampar, Insan Pers Daerah Kampar dan Riau, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat Kampar. ***