DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.570 gram. Pengungkapan barang haram sebanyak lebih dari satu setengah kilogram tersebut diklaim mampu menyelamatkan sedikitnya 7.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Operasi ini bermula saat petugas menangkap seorang pria berinisial N (41) di kawasan Jalan Hasanuddin, Kota Dumai. Saat penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Namun, pengembangan di lapangan membawa petugas pada temuan barang bukti yang jauh lebih besar.

Petugas kemudian bergerak menggeledah rumah orang tua tersangka. Di lokasi tersebut, polisi menemukan belasan paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang. Selain itu, satu paket sabu lainnya juga ditemukan tersimpan di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

Kasat Narkoba Polres Dumai, Riza Effyandi, menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Dari pemeriksaan, tersangka diketahui telah dua kali menerima pasokan dari seorang pengendali yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Riza Effyandi, Selasa (3/2/2026).

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap sosok pengendali utama yang memasok narkotika kepada tersangka N.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati karena jumlah barang bukti yang cukup besar tersebut. ***