
BENGKALIS, GORIAU.COM - Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Bantan dan Bengkalis itu, tertangkap tangan ketika melakukan pembakaran lahan. HP (56) diamankan ketika melakukan pembakaran lahan sekitar 1 hektar di Jalan Perjuangan, Gang Surian, Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, Kamis (26/2/2015). Sedangkan EH ditangkap di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan yang meludeskan 2 hektar lahan, Sabtu (21/2/2015).
''Kedua tersangka kita amankan di Mapolres,'' kata AKBP A Supriyadi ketika ditanyai wartawan, Senin (2/3/2015).
Disampaikan Kapolres, kedua tersangka pembakar tersebut kini sedang periksa intensif oleh penyidik di Mapolres Bengkalis.
''Keduanya bisa diancam hukuman 5 tahun penjara,'' pungkas Kapolres.(jfk)