PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru diminta untuk bisa bersikap tegas kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak yang dimaksudnya adalah pelaku usaha yang sudah ditempel spanduk.

"Kita tegaskan kepada Bapenda Pekanbaru yang mana bahwasanya tidak membayar pajak sampai menunggak dua bulan, kalau perlu kita tutup dan segel usahanya," ujar Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, Sabtu (19/4/2021).

Lanjut Fathullah di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini memang berimbas kepada ekonomi masyarakat, begitu juga dengan pemerintahan. Yang mana APBD Kota Pekanbaru tahun 2021 ini juga terkena imbasnya.

Salah satu sumber pemasukan pemerintah adalah dari pajak, yang bisa digunakan untuk pembangunan kota. Salah satu yang saat ini tengah digesa oleh Pemko Pekanbaru adalah pengerjaan Masterplan pengendalian banjir.

"Sekarang mau buat parit saja udah gak bisa, duit tak ada. Kalau bukan dari sumber pajak, dari mana dapat duit lagi," jelasnya.

Terakhir politisi Gerindra ini menegaskan Bapenda Pekanbaru untuk dapat menindak tegas siapa saja para wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya. ***