
PEKANBARU – Penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Abdoel Rahman Chan, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kini mengusut klaim sepihak atas lahan negara yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan BUMN.
Rahman Chan telah dimintai keterangan oleh penyidik akhir Februari 2026 lalu. Pemeriksaan ini menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri dugaan praktik administratif yang berujung pada klaim penguasaan lahan seluas 2,8 hektare. Dalam waktu dekat, penyidik juga dijadwalkan memanggil Sekretaris Desa, Kurnia Sejahtera, serta Kepala Urusan Pengamanan, Vetricia Anggara, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Betul. Pemeriksaan masih berjalan. Kita telah periksa saksi dan juga telah melakukan olah TKP," jelas Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad.
Berdasarkan informasi dari lingkungan penegak hukum, perkara ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan sistematis. Rahman Chan diduga menerbitkan surat pernyataan kepemilikan lahan di atas area bersertifikat HGU. Sesuai dokumen perusahaan dan ketentuan tata kelola berkelanjutan, lokasi tersebut adalah kawasan riparian atau Daerah Aliran Sungai (DAS). Areal ini sengaja dikosongkan oleh pengelola sebagai buffer zone guna menjaga keseimbangan lingkungan, sejalan dengan prinsip Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Surat pernyataan yang diterbitkan Rahman Chan sempat viral di media sosial karena dibuat untuk dirinya dan dilegalisasi sendiri dalam kapasitas sebagai kepala desa. Dokumen tertanggal Kamis (17/7/2025) itu menggunakan kop surat Desa Senama Nenek dan memuat pengakuan kepemilikan kebun seluas 28.391 meter persegi di areal PTPN V Kebun Sei Berlian.
"Yang bertandatangan di bawah ini. Nama Abdoel Rakhman Chan. Nama tersebut di atas adalah benar penduduk Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dan berdasarkan pengakuan dari saya sendiri benar memiliki kebun di areal PTPN V Kebun Sei Berlian seluas 28.391 M2," bunyi petikan surat tersebut.
Di dalam surat itu, Rahman Chan juga mencantumkan batas dan ukuran areal dengan dalih untuk keperluan mengangkut hasil panen. Ia membubuhkan tanda tangan bermeterai Rp10.000 pada sisi kanan bawah, serta tanda tangan pengesahan sebagai Kepala Desa Senama Nenek di sisi kiri bawah. Sebelumnya, Januari 2026, ia juga menerbitkan surat desa bernomor 005/SN/2026/02 yang memicu ketegangan terkait persoalan koperasi setempat.
Selain persoalan administratif, situasi di lapangan dikabarkan memanas menyusul adanya laporan intimidasi, pengerahan massa, hingga dugaan kekerasan terhadap petugas pengamanan perusahaan. Penyidik kini tengah mendalami keterkaitan insiden tersebut dengan upaya penguasaan lahan, serta potensi pelanggaran hukum lain seperti penyalahgunaan jabatan dan pemalsuan dokumen. Polda Riau memastikan proses hukum berjalan menyeluruh dengan menelusuri seluruh dokumen dan alur penerbitan surat. ***