JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei. Hukuman terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng ini naik dari enam menjadi delapan tahun penjara. Keputusan tingkat banding tersebut diketuk dalam persidangan, Senin (20/4/2026).

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyono, bersama hakim anggota, Edi Hasmi dan Sondang Marapaung. Majelis menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun secara sah terbukti membantu pemberian suap.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Maret 2026 Nomor 109/Pid.Sus.TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatuhkan," jelas Subachran saat membacakan putusan.

Selain menambah masa hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan terpidana dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," paparnya.

Hakim menetapkan jika denda tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Syafei hukuman enam tahun penjara, Selasa (3/3/2026). Ketua Majelis Hakim, Efendi, menyatakan terdakwa bersalah karena membantu Marcella Santoso dan kawan-kawan memberikan suap kepada majelis hakim guna menjatuhkan vonis lepas bagi terdakwa korporasi.

"Menyatakan terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," terang Efendi.

Pada putusan tingkat pertama tersebut, Syafei juga dihukum membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. ***