PANGKALAN KERINCI – Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar narkoba yang biasa bertransaksi di Jalan Koridor RAPP, Desa Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 3.63 gram.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Sabtu (23/7/2022) mengungkapkan, kedua pelaku inisial GR (28) dan SY (28) adalah warga Desa Simpang Perak.

"Keduanya diamankan pada Kamis malam, berikut barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 3.63 gram, alat hisap sabu, timbangan digital serta barang bukti lainnya," sebutnya.

Diungkapkan AKP Edy, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya transaksi narkoba di salah satu warung di Jalan Koridor RAPP Desa Simpang Perak.

Berbekal informasi itu, Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta penggeledahan terhadap GR dan SY yang berperan sebagai pengedar.

"Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti. Menurut pengakuan GR sabu didapat dari Uc (DPO) yang tidak jauh keberadaannya dari lokasi itu," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.***