SELATPANJANG, GORIAU.COM - Tim gabungan (Polres Meranti dengan Polsek Tebing Tinggi), Minggu (24/8/2014) dinihari berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat/ spesialis bongkar rumah). Dari penangkapan ini sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan.


Demikian hasil ekspos perkara oleh Polres Kepulauan Meranti, Rabu (27/8/2014).
Kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui wakilnya Kompol Stp Manullang didampingi Kasat Reskrim Antoni L Gaol dan Kanit Reskrim Darmanto, tanggal 24 Agustus dinihari itu tim gabungan Reskrim Polres Meranti dan Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap terhadap 2 orang pelaku curat.
Adapun tersangkanya adalah AT (31) wargaJl Manggis Gang Tempur Gelora Selatpanjang, dan IL (24) warga Jalan Rintis Gang Pinang Selatpanjang.
Polisi juga berhasil mengamankan BB dari tersangka berupa Ijazah SD, SMP, SMA, dan beberapa piagam penghargaan dan surat-surat pengint milik Muhammad Khairul Nizam (22). Ijazah SD, MDA, dan SMP milik Neneng Purwasih (18).
Selain itu, juga berhasil diamankan beberapa uni Hp, STNK, buku nikah milik Muhammad Khairul Nizam dengan Neneng Purwasih, KTP, kartu jamsostenk, jam tangan tali pinggang dompet laptop, dan beberapa lainnya.
Untuk melancarkan aksinya kata Stp Manullang, tersangka menggunakan jari-jari sepeda yang digunakan untuk membuka kunci pintu yang terbuat dari kayu, gergaji besi, dan golong.
"Tidak menutup kemungkinan mereka akan menggunakan golok untuk menyerang korban kalau memang mereka merasa terancam," kata Stp Manullang.
Ditambahkan Antoni, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan.
"Selain itu, dari kasus ini ada 3 orang DPO yaitu K, A, dan E," kata Antoni pula.(zal)