KAMPAR – Penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Subayang kembali menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian. Tiga unit rakit yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut ditemukan tertambat di pinggiran Sungai Bio, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (4/6/2026).

Saat penertiban berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, rakit-rakit tambang tersebut terpantau dalam kondisi tidak beroperasi. Aparat keamanan langsung mengambil tindakan dengan mengamankan barang bukti berupa rakit, sampan, beserta mesin pendukung aktivitas penambangan dari lokasi kejadian.

Kapolsek Kampar Kiri, Kompol R Zuhri Siregar menyebutkan penindakan ini merupakan bagian dari operasi terhadap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI. Pemilik rakit yang diduga kuat merupakan warga setempat saat ini masih dalam proses penyelidikan karena tidak berada di tempat ketika aparat tiba. Langkah penegakan hukum ini turut dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S.

"Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI dan pemilik dalam lidik diduga masyarakat Desa Kota Lama yang pada saat itu sedang tidak ada di lokasi rakit yang berada di aliran sungai," ungkapnya.

Operasi penertiban dipimpin oleh Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri, IPDA Nurman Efendi bersama Panit Opsnal Intelkam, IPDA Aprizal Jafar dan tujuh personel kepolisian. Barang bukti yang disita petugas dari atas rakit meliputi satu unit mesin robin merek Pro-Quip, dua unit mesin robin merek ZS Power, serta berbagai peralatan tambang lainnya.

Seluruh alat bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Colt Diesel untuk diamankan ke Markas Polsek Kampar Kiri. Kepolisian berkomitmen untuk terus memantau kawasan sungai guna mencegah meluasnya kerusakan lingkungan akibat eksploitasi alam yang menyalahi aturan.

"Kita akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada lagi melakukan penambangan emas tanpa izin," tegasnya. ***