PELALAWAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menggerebek arena judi sabung ayam dan dadu di Desa Segati KM 53 Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Dalam penggerebekan itu ditangkap 8 pemain dan 1 orang bandar. Masing-masing RT (32), UC (38), JA (29), SA (42), YA (26), SI (45), YA (35), JA (29) dan SU (38) berperan sebagai bandar. Seluruhnya warga Desa Segati.

Bersamaan dengan itu disita uang tunai Rp 5.638.000, papan fiber pemberitahuan dimulainya judi dadu, 6 buah dadu, 1 Jam dinding, 1 pengguncang dadu, alas pengguncang dadu, karpet dadu, 5 ekor ayam jantan dan 34 unit sepeda motor.

"Penggerebekan judi sabung ayam dan dadu ini bermula dari adanya laporan masyarakat," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, Iptu Maraden, Senin (7/5/2018).

Penggerebekan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan dipimpin oleh IPDA Tommy Vara Berli pada hari Minggu (6/5/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk diproses lebih lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***