SELATPANJANG - Polisi baru menetapkan satu tersangka dari kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Kepulauan Meranti, Riau. Sementara yang lain sedang dilakukan pemeriksaan.

Informasi itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Senin (14/3/2016). "Kalau tersangka baru satu orang, itupun dilaporkan oleh warga," kata Pandra kepada GoRiau.

Disampaikan Pandra sebelumnya, ada dua pembakar lahan yang sedang dilakukan pengejaran. Yaitu dari kebakaran lahan dan hutan di Kecamatan Merbau. "Kita terus melakukan pengembangan dari beberapa kebakaran di Meranti," tambahnya.

Kemudian diceritakan Pandra, dari beberapa kebakaran di Kota Sagu itu, penyebabnya tak lain adalah kelalaian masyarakat. Mereka melakukan aktivitas di lahan terbuka dan membuat api serta membuangnya sembarangan.

Ia juga mengimbau agar warga masyarakat Kepulauan Meranti betul-betul menyadari dampak Karlahut. "Marilah sama-sama menjaga kawasan dan daerah kita. Jangan lakukan tindakan-tindakan yang bisa merugikan orang banyak. Ada hukuman berat bagi pembakar lahan," tutur Pandra. ***