MEDAN – Sebanyak 23 anggota Polri di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) selama tahun 2024. Pemecatan ini didominasi oleh pelanggaran berat, terutama terkait penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran disiplin kerja.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Bambang Tertianto, menyebut bahwa kasus terbesar melibatkan penyalahgunaan narkoba dan absen kerja tanpa keterangan. "Pelanggaran didominasi oleh personel yang tidak masuk kerja dan terlibat penyalahgunaan narkoba," ujar Bambang usai kegiatan refleksi akhir tahun Polda Sumut, Jumat (27/12/2024).

Bambang menjelaskan bahwa anggota yang dipecat paling banyak berasal dari Polres Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, dan Tebingtinggi. Namun, ia juga mencatat bahwa beberapa anggota yang diberhentikan masih melakukan upaya banding terhadap sanksi tersebut.

"Sebagian dari mereka saat ini sedang mengajukan banding," tambahnya singkat.

Polda Sumut menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh Polri. Pelanggaran berat, terutama yang merusak citra kepolisian, tidak akan ditoleransi. ***