PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah menerima hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) terkait dugaan penyelewengan pajak ratusan kendaraan.

Hasil audit ini sudah ke luar dari pihak BPKP. Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan, Rabu (11/4/2018) sore. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Sudah, sudah ke luar hasil auditnya dari BPKP terkait kasus dugaan pajak kendaraan bermotor. Ditemukan indikasi kerugian negara," sebut Kombes Gidion dikonfirmasi GoRiau.com.

Meski belum menyinggung berapa besar jumlah kerugian negara dalam perkara ini sesuai hasil audit, dirinya memastikan bahwa proses penyidikan terus berlanjut, pasca ditetapkanya dua orang sebagai tersangka.

"Langkah berikutnya, kita akan segera melakukan gelar perkara setelah hasil audit ini ke luar. Secepatnya gelar perkara. Untuk tersangka (Sebelumnya, red) kan sudah ditetapkan," yakin Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Kasus ini memang berjalan cukup panjang, sebab ada ratusan pajak kendaraan yang diduga diselewengkan. Penyidik mesti mengkroscek lembaran SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah/Pada halaman belakang STNK, red) satu persatu.

Kemudian, saksi-saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya. Jumlah mereka mencapai puluhan orang, belum lagi berkoordinasi dengan BPKP untuk audit penghitungan kerugian negara, dalam perkara tersebut.

"Jadi ini memang cukup panjang prosesnya," pungkas Kombes Gidion Arif Setiawan mengakhiri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya keganjilan pada lembaran SKPD (Halaman belakang STNK) kendaraan bermotor roda empat milik para wajib pajak. Salah satunya, tidak ada paraf dalam kolom korektor.

Adapun pengurusan pajak kendaraan diketahui dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, red), melibatkan kepolisian (Untuk pengesahan lembaran STNK) dan Dispenda Riau (Untuk lembaran SKPD). Tak heran, pemeriksaan saksi termasuk dari pihak Dispenda.

Diduga, uang dari pembayaran pajak ini tidak masuk ke kas negara. Selain tidak adanya paraf korektor, polisi juga menemukan adanya lompatan tahunn yang tak biasa, yang mayoritasnya dari para penunggak pajak. ***