PEKANBARU - Sampai hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih memburu seorang pria berinisial RS yang diduga sebagai pemilik home industri Minuman Keras (Miras), pasca penggerebekan sebuah kontrakan dan gudang di Kota Pekanbaru, Selasa (1/8/2017) kemarin.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada GoRiau.com di ruangannya, Rabu (2/8/2017) siang. Dia meyakinkan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga sudah mengantongi identitas RS, termasuk ciri-cirinya.

Sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk), RS diketahui beralamat di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Dia lah diduga sebagai pengelola usaha Miras diduga oplosan tersebut. Selain memburu keberadaan RS, aparat juga mengamankan lima orang yang ditenggarai sebagai pekerja di sana.

Kelimanya antara lain berinisial Ja, Ca, DJ yang berasal dari Indramayu. Kemudian dua orang lainnya adalah SM dan JS asal Sukoharjo Jawa Tengah. Mereka mengaku sebagai pekerja/karyawan pembuat Miras (Minuman Keras). "Masih kita mintai keterangan sebagai saksi," paparnya.

Ada dua tempat yang digerebek aparat terkait Miras diduga oplosan ini, pertama sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kulim Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan. Hasil pengembangan, kemudian petugas bergerak ke lokasi kedua, sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta.

Hasilnya tak main-main, di mana ditemukan ratusan botol Miras berbagai merek, serta beberapa drum berisi alkohol, tempat mengaduk Miras, mesin katup untuk memasang tutup botol, bak penampungan Miras, puluhan karung botol kosong dan kotak racikan pembuat Miras (bumbu Miras).

Jelas ini melanggar aturan, sesuai Pasal 142 junto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 61 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf F UU RI nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, junto Pasal 204 KUHPidana. ***