PEKANBARU - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau, kembali menggagalkan penyeludupan hewan dilindungi jenis Belangkas, di ''pelabuhan tikus'' yang berada di Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, pada hari Senin (16/12/2019).

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, ada sebanyak 6.000 Belangkas dalam keadaan mati, yang diamankan petugas dari dua orang tersangka berinisial RS dan HS, yang akan menyeludupkan Belangkas ke luar negeri.

"Jadi penyeludupan ini diungkap dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatan oleh Ditpolairud, dan ini hasilnya. Saat diamankan, Belangkas ini diangkut menggunakan truk colt diesel dengan nomor polisi BM 9245 LP, yang dikemas dalam karung plastik berwarna putih," kata Agung kepada GoRiau.com, Selasa (17/12/2019).

Selanjutnya, Agung menjelaskan, Belangkas merupakan satu-satunya hewan dari bangsa xiphosurida (hewan beruas yang hidup di perairan dangkal air payau dan kawasan mangrove) yang masih hidup, jadi Belangkas adalah hewan yang cukup langka.

"Hewan ini adalah hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang, dimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Selain itu Belangkas sebagai hewan dilindungi juga termuat dalam SK Menhut No.12/KPTS/II/1987," lanjut Jendral berbintang dua itu.

Kemudian Agung membeberkan, adapun Belangkas nantinya akan digunakan untuk keperluan farmasi atau obat. Dimana harga jual satu Belangkas yang langka hanya dihargai Rp150 hingga Rp500 ribu.

"Belangkas ini nantinya akan digunakan untuk obat dengan cara dibakar dan diambil cairan atau darah didalam tubuhnya," ujar Agung.

Lebih lanjut, atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal (55) 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. ***