PEKANBARU - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Sabtu (14/12/2019), mengamankan 63 ekor satwa liar dilindungi yang diselundupkan dari luar negeri.

Sebanyak 63 ekor hewan dilindungi tersebut diamankan di Bank BCA KCP, Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Dirkrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan, dari pengungkapan penyelundupan hewan dilindungi itu pada Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 03.30 WIB, pihaknya mengamankan dua orang pengendali perdagangan hewan dilindungi di Pekanbaru, berinisial YAT dan IS.

''Barang bukti hewan dilindungi yang kita amankan, diantaranya empat anakan singa, satu ekor anak leopard dan 58 ekor kura-kura jenis Indiana star. Semua hewan ini adalah hewan dilindungi badan dunia yang berasal dari luar Indonesia,'' kata Agung, saat ekspos di kebun binatang Kasang Kulim, Kampar, Riau, Ahad (15/12/2019).

Dari keterangan para tersangka, hewan-hewan tersebut dikirim dari perairan Malaysia, masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Dumai, dan selanjutnya akan dibawa ke Provinsi Lampung.

''Untuk pembelinya, saat ini masih kita selidiki, karena kita sama-sama tau, untuk kejahatan seperti ini adalah kejahatan yang terorganisir, dan modusnya itu selalu menggunakan sistem terputus. Sementara untuk harga jual singa dan leopard ini sekitar 450 juta rupiah dan kura-kura sekitar 17 juta. Jadi memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi,'' lanjut Kapolda Riau.

Agung mengatakan, jual beli hewan liar yang dilindungi ini merupakan kejahatan internasional. Merupakan kejahatan kedua yang menjadi fokus dunia internasional, setelah narkoba.

''Ini adalah kajahatan, dimana mengambil, membawa, mengangkut, memperdagangkan, itu adalah perbuatan yang melanggar undang-undang konservasi, demikian juga undang-undang karantina. Barang siapa memasukkan hewan dilindungi tidak sesuai dengan undang-undang karantina akan dipidana penjara selama sepuluh tahun,'' terang Agung.

Perwira tinggi berbintang dua ini mengimbau agar masyarakat, terutama masyarakat Riau, untuk bersama berusaha memberantas kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi, karena dapat mengancam habitat dan ekosistem alam.

''Mari kita warga Riau dan seluruhnya bersatu padu untuk meniadakan kejahatan-kejahatan seperti ini. Karena kita tau inilah yang kemudian akan mempercepat kerusakan bumi ini dan bagi kita semuanya ekosistem kita akan terpengaruh jika perdagangan satwa liar merajalela,'' tutupnya.***