TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Satuan Polisi Air, Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Binmas perairan terhadap masyarakat pesisir yang berada di Pantai Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kamis (25/6/2015).

Menggunakan kapal patroli, jajaran Pol Air Polres Inhil, memberikan sosialisasi kepada masyarakat pesisir di daerah tersebut.

Adapun yang disosialisasikan adalah keputusan Menteri Perikanan Nomor 02 tahun 2015 tentang penggunaan alat penangkap Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negera Republik Indonesia.

PAUR Humas Polres Inhil, IPTU Warno kepada GoRiau.com, Jumat (26/6/2015) menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman kepada nelayan, bahwa penggunaan alat penangkapan ikan jenis Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Karena, dengan menggunakan alat penangkap jenis itu, telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

''Kita imbau kepada nelayan agar menangkap ikan tidak dengan menggunakan alat itu, gunakan saja alat tradisional seperti salah satunya jala. Karena kelestarian lingkungan adalah tanggungjawab kita bersama menjaganya,'' ujar IPTU Warno.(ayu)