PEKANBARU, GORIAU.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap-siap kena sanksi administratif. Sanksi tersebut diberikan jika aparatur pemerintah tersebut tidak hadir atau masuk kerja pada Jumat (25/9/2015).
Karena Jumat pekan ini menjadi hari 'terjepit', sebab Kamis (24/9/2015) menjadi libur nasional karena umat islam memperingati Idul Adha 1436 H. "Kita imbau tetap masuk, jika tidak hadir, pasti diberikan sanksi," tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau, Asrizal, Selasa (22/9/2015) di Pekanbaru.
Pelaksanaan Idul Adha tahun ini dilaksanakan 2 kali, Pemerintah menggelar pada Kamis (24/9/2015), sementara Muhammdiyah menyelenggarakan Rabu (23/9/2015) besok.
"Kalau ada yang melaksanakan Salat besok (Rabu, red), silakan. Tapi kembali masuk kerja, karena bukan libur nasional," tegas Asrizal.
Mengenai sanksi, kata Asrizal, seperti biasa tetap diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai berupa sanksi administratif.***