PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Sidang lanjutan Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur, Desa Tambusai Timur (Tamtim), Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (11/2/2014), terkait dalam kasus perdatanya.

Bertindak Sebagai Ketua Majelis Tumpa Nuli Marbun,SH, MH, Lia Yuanita, SH, MH, Ferri Irawan, SH, sebagai penggugat Mustafa Lubis dan sebagai tergugat H. Basri Lubis.

Sidang perdata dengan agenda non litigasi, kedua belah pihak baik itu tergugat dan penggugat dilakukan media, terkait kasus Koptan Siaga Makmur tersebut.

Karena kedua belah pihak, baik tergugat dan penggugat tidak mempunyai penasehat dan ahli yang memiliki sertifikasi dalam mediasi hukum perdata, maka PN Pasir Pangaraian menyiapkan hakim mediasinya yakni Manata Binsar Samosir, SH.

Setelah kedua belah pihak sepakat akan dilakukan mediasi, maka sidangpun ditutup Ketua Majelis Tumpa Nuli Marbun, SH, juga Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian. (srt)