
BAGANSIAPIAPI - Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Rokan Hilir Riau, Yandra SSos, MSi, Rabu (29/4/2020) meminta Datuk Penghulu se-Rohil mengalokasikan dana desa untuk penanganan Covid-19 sesuai aturan dan ketentuan yang digariskan pemerintah serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Yandra, acuan yang ada dengan PKTD (Padat Karya Tunai Desa) melalui Keputusan Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) prosedurnya disampaikan ke camat untuk persetujuan camat atas nama bupati.
Misalnya prosedur BLTD-DD (Bantuan Lansung Tunai Desa-Dana Desa) sasarannya calon penerima pertama, terdampak kehilangan pekerjaan. Kedua, tidak terdaftar pada program PKH. Ketiga, tidak terdaftar pada program non pangan tunai dan keempat, tidak terdaftar pada progran prakerja.
''Pada dasarnya, sepanjang prinsipnya dijalankan sudah mengikuti petunjuk pemerintah kemudian ketentuan Dana Desa, ikuti jangan melanggar aturan,'' himbau Yandra.
Kepala PMD Rohil ini menambahkan, ada batas maksimal dan pokok persoalaannya yang berawal pada pendataan warga terdampak terhadap pekerjaanya. ''Untuk mendata warga dilakukan Ketua RT setempat dan Tim Siaga Covid-19 sebanyak 3 orang,'' ucap Yandra.
Untuk itu, sebagai Kepala PMD, pihaknya menghimbau dan mengingatkan seluruh penghulu (kepala desa) di seluruh Rohil agar berpedoman kepada aturan dan ketentuan yang ada. ''Agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,'' harap Yandra.
''Kalau ternyata secara aturan, ketentuan ada tertinggal dan persetujuan dari camat belum selesai atau ada perubahan maka dibuatkan berita acara perubahan untuk perbaikan, tapi kalau potensi menjadi ukuran dengan melanggar segala prosedur ketentuan itu sesuatu kekeliruan,'' tegasnya.
Informasi yang dirangkum saat ini seluruh kepenghuluan di Rohil telah melakukan Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) yang membahas revisi penggunaan DD (Dana Desa) imbas dari situasi Covid-19. Mulai dari penanggulangan serta BLTD (Bantuan Lansung Tunai Desa) bagi masyarakat yang terimbas dampak Covid-19 di setiap kepenghuluan. ***