PEKANBARU, GORIAU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2015 di Jakarta, Rabu (13/5/2015). Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia.

"Iya, Pak Plt Gubernur menghadiri rapat di BPKP, Jakarta," kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Darusman kepada GoRiau.com, Rabu (13/5/2015).

Berdasarkan Perpres 192/2014, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Rakor ini difokuskan pada upaya-upaya melaksanakan review laporan keuangan secara terintegrasi dan mendorong penyelesaian/tindak lanjut atas temuan BPK RI.

Review atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dilaksanakan oleh BPKP, sedangkan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat, sesuai Pasal 57 ayat (1) PP 60 Tahun 2008.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan  Bendahara Umum Negara (LK BUN), sehingga kualitas dari LKKL dan LK BUN akan sangat berpengaruh terhadap kualitas LKPP.

Upaya review laporan keuangan secara sinergistik dan terintegrasi diharapkan akan dapat mendorong peningkatan kualitas akuntabilitas laporan keuangan KL dan LKPP.***