PEKANBARU - Melihat alotnya rapat pleno rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan banyaknya kecemasan dari calon legislatif (Caleg), Bawaslu Riau mengingatkan jajaran pengawas Pemilu se-Riau untuk tetap menaati Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, dalam pasal 505 undang - undang tersebut, menegaskan anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun. Oleh karena itu, Rusidi menghimbau pengawas pemilu se-Riau memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah - ubah.

"Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara berjalan alot dan banyak kecemasan caleg. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota harus memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS diwilayahnya," jelas Rusidi, Minggu, (21/4/2019).

Rusidi juga menambahkan, selain pasal 505 juga terdapat pasal 389 ayat 4 dimana apabila seseorang menyebabkan rusak atau hilangnya perhitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara akan dipidana 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Instruksi ini saya jelaskan agar pengawas, penyelenggara, dan peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil," ringkasnya. ***