PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru menyoroti sejumlah temuan dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru pada Rabu (5/4/2023) kemarin. Perubahan hasil pleno kecamatan saat penetapan di tingkat kota menjadi salah satu sorotan utama.

"Ini menurut saya bukan Rapat Pleno penetapan DPHP, melainkan Rapat Pengumuman Hasil Sidalih," ungkap Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution. Menurut Indra, rekapitulasi DPHP yang disampaikan tidak berdasarkan hasil pleno dari tingkat PPS dan PPK, melainkan hasil rekapitulasi dari Sidalih. Hal ini menyebabkan tidak sesuainya data pleno di berita acara PPK dengan yang diplenokan di tingkat kota.

Bawaslu Pekanbaru juga mempertanyakan penghargaan atas prestasi KPU Kota Pekanbaru yang telah menyelesaikan Coklit 100 persen. "Di lapangan kami menemukan presentasi coklit yang cenderung dipaksakan untuk selesai 100 persen di akhir batas Coklit. Padahal masih ada Pantarlih belum melaksanakan coklit ke rumah warga," kata Indra.

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Yasrif Yakub menegaskan, KPU harus memberikan penjelasan terkait data hasil pleno yang tidak menampilkan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Kami harus mendapat penjelasan KPU terkait jumlah Pemilih yang di TMS kan ini, berapa jumlahnya dan alasan TMS-nya," ucap Yasrif.

Bawaslu juga mempertanyakan banyaknya selisih angka pemilih aktif ketika diturunkan ke rumus Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) awal ditambah Pemilih Baru dikurangi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Rizqi Abadi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, meminta KPU menguraikan Pemilih TMS berdasarkan 8 Kategori dan menjelaskan sebab-sebabnya, mengingat jumlah pemilih TMS yang cukup besar sebanyak 110.000.

"Publik harus tahu kenapa banyak sekali Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, jangan sampai ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya," tegas Rizqi.

Bawaslu juga menyoroti berbagai temuan saat proses coklit, seperti masih banyak pemilih yang tidak dicoklit langsung dari rumah ke rumah oleh Pantarlih. "Dan masih ada pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar di Daftar Pemilih salah satunya Pimpinan Bawaslu Riau," ungkap Rizqi.

Permasalahan lain yang menjadi catatan Bawaslu Kota Pekanbaru adalah terkait wilayah pemekaran kelurahan dan kecamatan, dimana masyarakat belum merubah administrasi kependudukan mereka. Akibatnya, mereka masih terdaftar di kelurahan atau kecamatan awal. Sebagai contoh, terdapat 400 pemilih di Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Binawidya yang masih terdaftar sebagai pemilih di Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki.

Berdasarkan pleno DPHP tingkat kota, jumlah pemilih aktif untuk Kota Pekanbaru mencapai 769.479, sedangkan jumlah pemilih yang dinyatakan TMS mencapai 110.308. Bawaslu Kota Pekanbaru akan terus mengawasi proses pemilihan yang berlangsung dan memastikan penjelasan yang dibutuhkan dari KPU segera disampaikan kepada publik.

Menghadapi berbagai temuan dan permasalahan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru menghimbau KPU untuk segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan terkait data pemilih. Tujuannya agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka pada pemilu nanti, serta menghindari kebingungan informasi di tengah masyarakat. ***