JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah berpandangan, pejabat institusi negara sepatutnya diberi kelengkapan sarana prasarana pelaksanaan tugas. Dalam hal ini, termasuk mobil dinas bagi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.

"Kalau mereka nanti mau tugas harus pinjam kiri-pinjam kanan, sewa kiri-sewa kanan, nanti ujung-ujungnya dipermasalahkan oleh publik. Jadi kalau menurut saya, berikan mobil dinas itu agar jangan pakai mobil pihak lain. Rata-rata kan pejabat KPK itu tidak kaya raya," kata Dimyati di Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2020).

Karenanya, kata Dimyati, Komisi III mendukung pelengkapan pejabat KPK tersebut dengan mobil dinas guna mendukung suksesnya pelaksanaan tugas-tugas institusi KPK. Catatannya, kata Dimyati, "yang penting resmi,".

"Daripada nanti pinjam, atau dipinjami oleh seseorang atau kelompok, ini kan berbahaya," kata Dimyati.

Mengenai siapa yang mengusulkan pelengkapan mobil dinas bagi Pimpinan dan Dewas KPK itu, Dimyati tak menyebut dengan pasti.

Tapi, kata Politisi PKS ini, "menurut saya itu usulan KPK, karena tidak mungkin tiba-tiba kita ACC,".

"Kan pagu indikatif, pagu anggaran, pagu alokatif, itu kan usulan masing-masing. (Jadi, red), ya nggak mungkin usulan DPR lah," ujar Dimyati.

Jika dukungan pelengkapan mobil dinas ini kemudian ditolak oleh KPK, kata Dimyati, maka hal itu akan menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan).

"Dan (mobil dinas itu, red) tidak usah digunakan kalau memang tidak mau. Tapi kalau menurut saya, berikan itu, yang penting sesuai prosedur," kata Dimyati.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui pengadaan mobil dinas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) 2021.***