PEKANBARU - Jauh hari sebelum menerima berkas gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah memetakan kemungkinan-kemungkinan yang akan menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut merupakan strategi yang digunakan KPU Riau untuk melawan gugatan sengketa selisih suara pilkada.

"Bukti-bukti yang kami miliki dapat menjawab gugatan pemohon. Kami sudah memetakan kronologis tahapan pilkada secara rinci," papar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Selasa (5/1/2016) di Pekanbaru.

Meski berkas gugatan pemohon baru diterima kemarin, Ilham mengklaim telah menyiapkan resume kronologis tahapan pilkada sebelum terjadinya gugatan sengketa.

"Selama pilkada berlangsung, kami sudah berkoordinasi dengan KPUD kabupaten/kota untuk mendokumentasikan tentang apa-apa saja persoalan yang terjadi dan bagaimana penanganannya saat itu untuk dijadikan resume," ungkapnya.

 Ia pun mencontohkan salahsatu pemetaan sengketa pilkada, diantaranya seperti kabupaten yang terlambat mendaftarkan gugatannya bahkan lebih dari 1X24 jam, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Siak.

"Syarat formil juga membahas batas akhir pendaftaran gugatan yakni tanggal 19 Desember 2015 lalu. Namun kedua kabupaten tersebut baru mendaftarkan gugatannya ke MK pada 20 Desember 2015," jelasnya.

Bukan itu saja, beberapa kabupaten terlihat tidak memenuhi syarat formil selisih suara. Dengan segala bukti yang ada, saat ini KPU Riau dan KPUD 8 kabupaten/kota berkumpul di KPU RI untuk rapat konsolidasi.

"Kalau disidang pendahuluan tetap lolos, kami akan ajukan eksepsi dan berharap MK menggugurkan gugatan kabupaten yang tidak memenuhi syarat," tutupnya. ***