TELUKKUANTAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada 11 Januari 2016 mendatang.

"Alhamdulillah, jadwal sidang sudah kita terima. Dimana, MK menetapkan pada 11 Januari mendatang," ujar Indra Putra selaku pemohon dalam perkara ini usai menerima jadwal sidang kepada GoRiau.com, Selasa (5/1/2016) via Blackberry Messenger.

"Besok itu sidang pendahuluan, kemungkinan ada beberapa kali sidang sebelum diputuskan MK," lanjut Indra.

Dalam perkara ini, Indra Putra - Komperensi (IKO) merupakan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing. Dimana, perolehan suara IKO dan Mursini - Halim (MH) berselisih sebanyak 0,21 persen.

Sebelumnya, gugatan IKO diterima MK dengan registrasi nomor 65/PHP-BUP-XIV/2016. Dalam hal ini, IKO akan memakai jasa Heru Widodo Cs selaku kuasa hukum melawan KPU Kuansing.***